Wednesday, August 31, 2005

BBM, Dollar, dan Bursa Saham

harga minyak per barrel katanya sudah $70. salah satu penyebabnya adalah badai katrina yang melanda amerika serikat. makanya pemerintah akan menaikkan lagi harga bbm agar subsidi yang harus dikeluarkan tidak besar. konon menurut Mr. Prez SBY, dengan harga minyak setinggi itu, setiap hari pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar 300 Miliar rupiah. kenaikan bbm rencananya akan dimulai dari kenaikan harga jual pertamax dan pertamax plus pada tanggal 1 september nanti. di sisi lain, 1 US Dollar sempat dihargai lebih dari Rp. 11.000. berarti untuk membeli 1 barrel minyak, perlu duit 700.000 rupiah lebih.

gara-gara masalah itu, Pak Sugiharto beberapa hari lalu memberikan instruksi kepada BUMN berupa larangan spekulasi valas dan kewajiban melaporkan pembelian dollar dalam jumlah besar kepada pemerintah. Mr. Prez bahkan memberikan Press Conference secara mendadak untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah telah mengambil langkah kongkrit untuk menstabilkan nilai rupiah. serangkaian meeting pun dilakukannya dengan para mantan gubernur Bank INdonesia dan menteri-menteri bidang ekonomi di kabinetnya.

percaya atau tidak, ternyata begitu ada action pemerintah yang agak ter-expose media, indeks bursa saham langsung naik. ini berita bagus tentunya buat para investor, sebab selama 1 minggu terakhir ini bursa saham mengalami pukulan yang telak. indeks yang hampir menyentuh 1200 dan tidak pernah diramalkan akan kolaps, dalam waktu 6 hari turun sampai di level di bawah 900. padahal untuk menaikkannya dari 900 sampai 1200 itu butuh waktu berbulan-bulan.

kali ini aku hanya mau mencatat saja. tak ada komentar.

Friday, August 26, 2005

Pertarungan Paten Software

urusan gugat menggugat secara hukum bukanlah hal yang baru untuk masyarakat Amerika Serikat. oleh karena itu, biaya jasa hukum di perusahaan-perusahaan Fortune 500 biasanya sangat besar. sebab hampir setiap saat mereka menjadi sasaran gugatan dari para kompetitor, konsumen, lsm, maupun pemerintah.

hal itu juga terjadi dalam bisnis software. sepanjang oktober 2004 - agustus 2005 tercatat sedikitnya 6 kasus gugatan hukum yang terkait dengan pelaksanaan/permohonan paten dari suatu software. pada bulan oktober 2004, Microsoft digugat oleh Public Patent Foundation yang keberatan dengan permohonan paten Microsoft terkait dengan File Allocation Tables. pada maret 2005 tercatat 3 kasus yang terjadi, yaitu Microsoft melawan Eolas dan University of California, RIM vs. NTP, dan Ebay yang berperkara dengan MerExchange. dalam kasus pertama, Microsoft kalah di pengadilan pertama dan disuruh membayar $521 Juta. tetapi, putusan itu dikalahlan oleh pengadilan banding. pada kasus kedua, RIM sepakat untuk membayar $450 Juta kepada NTP dengan kompensasi bahwa NTP mengijinkan teknologinya untuk digunakan terus oleh RIM. pada bulan agustus 2005 terjadi sedikitnya 2 kasus, yaitu Microsoft vs. Apple dan Amazon melawan Soverain Software dari Chicago. dalam kasus pertama, Apple kalah dan sepertinya akan diharuskan membayar $10 per Ipod yang dijualnya. dengan penjualan lebih dari 21 Juta Ipod, Apple kemungkinan harus membayar lebih dari $210 Juta. sedangkan Amazon setuju untuk membayar Soverain sebesar $40 Juta.

konversikanlah angka-angka yang berhasil diperoleh dalam settlement kasus-kasus tersebut ke rupiah. besar sekali bukan. itu artinya penghasilan yang diperoleh oleh software company pun sangat besar.

jika kita telusuri asal muasal munculnya kasus tersebut, kita bisa lihat bahwa ternyata keterlambatan mengajukan permohonan paten bisa fatal akibatnya. kasus Microsoft v. Apple menunjukkan itu. kabarnya, teknologi yang dimenangkan Microsoft awalnya memang diproduksi lebih dulu oleh Apple, yaitu sekitar bulan Agustus 2001. tetapi Apple baru mendaftarkannya pada Juli 2002, sementara Microsoft telah mendaftarkan teknologi yang sama pada MAret 2002.

pengembang software di Indonesia sudah cukup banyak jumlahnya. akan tetapi mereka tidak bisa menggunakan instrumen hukum paten untuk software ciptaannya. karena software tidak bisa dilindungi paten di Indonesia. mengingat bahwa perlindungan hukum paten bersifat lokal, maka perlindungan hukum paten dari software Amerika Serikat tersebut tidak berlaku di Indonesia. perlindungan hukum untuk software yang berlaku adalah hukum hak cipta. beranjak dari pengalaman software company di amerika tersebut, maka sudah sepatutnya pengembang software dalam negeri lebih memperhatikan lagi aspek hukum. agar tidak buntung di kemudian hari.

Thursday, August 25, 2005

Telah Lahirkah Para Peneliti Baru?

3 bulan yang lalu, aku dan stef memulai program yang kami namakan program pengembangan kapasitas mahasiswa. awalnya ada 6 orang mahasiswa yang berminat untuk bergabung. akan tetapi, dalam pelaksanaannya hanya 4 yang mampu bertahan.

ada 3 hal yang kami tawarkan untuk memotivasi mereka, yaitu tempat untuk bekerja (membaca dan menulis), akses internet gratis, dan kunjungan ke para stakeholder yang terkait dengan bidang kajian kami. di sisi yang lain kami telah menyiapkan semacam kurikulum yang berisi daftar kegiatan yang akan mereka lakukan sepanjang program. kegiatan tersebut terdiri dari: uji kemampuan bahasa inggris, pelatihan dasar tentang metode penelitian, kursus dasar hukum telematika, diskusi kelompok, dan praktek penelitian. selain itu kami mewajibkan mereka hadir di kantor setiap hari senin-kamis, dari pukul 10.00 - 14.00, tanpa insentif penggantian ongkos transport atau makan siang.

dalam pelaksanaan program, 3 dari 4 orang peserta tersebut memiliki tingkat kehadiran yang cukup tinggi. tetapi justru 1 orang yang jarang hadir itulah yang penyajian hasil penelitiannya paling baik.

hari ini seharusnya menjadi hari terakhir pelaksanaan program ini. agenda yang seharusnya dilaksanakan adalah presentasi hasil penelitian. akan tetapi ternyata baru satu orang yang siap. jadi sisanya akan menjalani presentasi pada hari rabu mendatang. hasil penelitian mereka cukup bagus. penelitian yang mereka tulis adalah tentang penipuan dalam lelang online, pengawasan transaksi dalam BI-RTGS untuk mencegah money laundering, penggunaan pasal penipuan dalam KUHP untuk mengatasi kasus carding, dan penggunaan UU Anti Terorisme untuk menanggulangi cyber-terrorisme.

program ini mungkin telah menguras waktu dan uang mereka. tapi aku yakin setidaknya mereka tidak akan kesulitan saat menulis skripsi kelak. selain itu, aku yakin setelah selesai program ini kemampuan bahasa inggris mereka akan lebih baik dan satu hal yang pasti mereka memiliki pengetahuan hukum telematika lebih baik. mudah-mudahan apa yang menjadi keyakinanku ini, mereka yakini pula.

Wednesday, August 24, 2005

Aanwijsing

ini pengalaman pertama ku mengikuti aanwijsing atau rapat penjelasan. rapat ini diadakan dalam rangka tender suatu proyek pemerintah. pesertanya adalah instansi pemerintah yang akan bertindak sebagai pengguna barang/jasa, peserta tender, panitia tender, dan pengamat. sifat rapatnya terbuka untuk umum. rapat hari ini tampaknya cukup spesial, karena dihadiri oleh anggota dprd dki (entah dari fraksi apa) dan lsm.

proyek yang ditenderkan ini adalah proyek lanjutan. pada proyek yang pertama, pekerjaan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung. peserta lelang pada proyek yang sekarang terbagai dua: sang incumbent atau kontraktor pemerintah pada proyek yang pertama dan sang challengers atau para peserta baru yang saling bersaing untuk dapat menjadi kontraktor pemerintah di proyek yang sekarang.

rapat diawali dengan penjelasan mengenai kelengkapan administratif yang harus dipenuhi peserta lelang dan jadwal proses penyelenggaraan lelang oleh pimpinan rapat. kemudian, seorang konsultan memaparkan konsep proyek secara umum. yaitu aspek2 teknis yang harus dipenuhi oleh peserta lelang untuk memenangkan proyek. selanjutnya ada komentar dari pihak pelaksana proyek pertama dan terakhir komentar dari seorang ahli hukum mengenai permasalahan hukum di seputar proyek. setelah itu dilanjutkan sesi tanya jawab.

mengingat si incumbent itu ikut lagi dalam tender ini, maka tampaknya hampir seluruh peserta tender berpikir bahwa tender ini 'ece-ece' alias hanya bohong-bohongan. mereka sepertinya sudah yakin bahwa si incumbent lah yang akan menang. karena itu mereka mencecar terus pihak pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut. untung tidak ada yang lepas kontrol. karena kabarnya dalam aanwijsing paket pengadaan yang lain, pernah ada peserta tender yang sangat emosional, bahkan sampai menggebrak meja, sehingga kaca di atas meja pecah.

Monday, August 22, 2005

Lambatnya Birokrasi Sertifikasi Paten

sungguh ironis proses pengurusan sertifikat paten di Indonesia. undang-undang sudah menetapkan jangka waktunya tegas-tegas. tetapi, pada kenyataannya masih saja terjadi penyimpangan. misalnya, periode pemeriksaan substantif yang seharusnya selesai paling lambat 36 bulan ternyata dalam prakteknya bisa lebih dari 5 tahun baru selesai.

kenyataan ini sangat memalukan dan seharusnya para pihak yang bertanggungjawab disini mendapat sanksi. kita memahami bahwa pekerjaan memeriksa permohonan paten itu sangat sulit dan mungkin memang sarana dan pra sarana kurang menunjang. tetapi, tidak seharusnya berbagai kesulitan tersebut menjadi dasar pembenar untuk melanggar undang-undang.

penyebutan jangka waktu tersebut secara tegas jelas dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap orang. apa artinya undang-undang tersebut, jika lembaga pelaksananya tidak dapat melaksanakan undang-undang dengan baik. dan yang lebih buruk lagi, tidak ada sanksi atau tindakan yang dapat memaksa mereka untuk bekerja lebih baik.

mengharapkan para konsultan paten mengambil tindakan untuk mengingatkan para pejabat di kantor paten sangat sulit. mengingat, mereka terikat pada kepentingan pragmatis, yaitu mengurus permohonan paten dari para kliennya. tentu mereka akan berpikir panjang untuk berperkara dengan birokrat di kantor paten, karena bisa-bisa nasib permohonan patennya terkatung-katung.

lalu bagaimana cara keluar dari permasalahan ini? saya melihat beberapa cara. pertama, desak dirjen hki untuk menindak dengan tegas karyawan di kantor paten yang memperlambat proses pengurusan permohonan. kedua, bikin sistem pemantauan berkas permohonan paten, misalnya dengan sistem barcoding. ketiga, desak DPR untuk mengamandemen UU Paten dengan memasukkan sanksi jika kantor paten tidak memenuhi persyaratan jangka waktu. keempat, desak dirjen hki untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan kinerja kantor paten.

Friday, August 19, 2005

Byar Pet

kemarin, 18 agustus 2005, listrik di kampus tiba-tiba mati mendadak. adi, seorang mahasiswa angkatan '99 yang skripsinya aku bimbing, terpaksa menjalani sidang skripsinya dalam suasana agak temaram dan gerah. beruntung dia dapat menjalani sidang dengan baik dan memperoleh nilai A. pada hari itu juga, kegiatan Pengenalan Sistem Akademik Universitas sedang berlangsung. lebih dari 250 orang mahasiswa baru sedang mengikuti kegiatan di ruang auditorium. kebayang deh betapa tersiksanya mereka berada dalam ruangan, berjejalan, tanpa pendingin udara.

beberapa menit kemudian aku baru tau bahwa listrik mati bukan hanya di kampus. tapi se-jawa bali. what a gift to our independence day celebration huh?

akibat kejadian itu, KRL tak bisa berjalan. orang sakit tak bisa dioperasi. lalulintas macet. singkat kata, ribuan orang dirugikan akibat peristiwa tersebut.

lalu siapa yang dapat dimintai ganti rugi?

bagi saya, pimpinan PLN dan PLN sebagai perusahaan seharusnya bertanggungjawab. mudah-mudahan mereka punya asuransi, sehingga uang untuk memperbaiki kerusakan teknis jaringan listrik dan mengganti kerugian masyarakat tidak membuat cashflow mereka berdarah-darah.