Monday, August 22, 2005

Lambatnya Birokrasi Sertifikasi Paten

sungguh ironis proses pengurusan sertifikat paten di Indonesia. undang-undang sudah menetapkan jangka waktunya tegas-tegas. tetapi, pada kenyataannya masih saja terjadi penyimpangan. misalnya, periode pemeriksaan substantif yang seharusnya selesai paling lambat 36 bulan ternyata dalam prakteknya bisa lebih dari 5 tahun baru selesai.

kenyataan ini sangat memalukan dan seharusnya para pihak yang bertanggungjawab disini mendapat sanksi. kita memahami bahwa pekerjaan memeriksa permohonan paten itu sangat sulit dan mungkin memang sarana dan pra sarana kurang menunjang. tetapi, tidak seharusnya berbagai kesulitan tersebut menjadi dasar pembenar untuk melanggar undang-undang.

penyebutan jangka waktu tersebut secara tegas jelas dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap orang. apa artinya undang-undang tersebut, jika lembaga pelaksananya tidak dapat melaksanakan undang-undang dengan baik. dan yang lebih buruk lagi, tidak ada sanksi atau tindakan yang dapat memaksa mereka untuk bekerja lebih baik.

mengharapkan para konsultan paten mengambil tindakan untuk mengingatkan para pejabat di kantor paten sangat sulit. mengingat, mereka terikat pada kepentingan pragmatis, yaitu mengurus permohonan paten dari para kliennya. tentu mereka akan berpikir panjang untuk berperkara dengan birokrat di kantor paten, karena bisa-bisa nasib permohonan patennya terkatung-katung.

lalu bagaimana cara keluar dari permasalahan ini? saya melihat beberapa cara. pertama, desak dirjen hki untuk menindak dengan tegas karyawan di kantor paten yang memperlambat proses pengurusan permohonan. kedua, bikin sistem pemantauan berkas permohonan paten, misalnya dengan sistem barcoding. ketiga, desak DPR untuk mengamandemen UU Paten dengan memasukkan sanksi jika kantor paten tidak memenuhi persyaratan jangka waktu. keempat, desak dirjen hki untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan kinerja kantor paten.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home