Saturday, February 11, 2006

Wapres: Bayar Utang BLBI Tidak Melanggar Hukum

saya kaget sekali dengan pernyataan wapres jusuf kalla kemarin. beliau mengatakan bahwa jika debitor pengemplang dana BLBI ingin mengembalikan dananya, maka dia tidak melanggar hukum.

enak banget ya. udah maling ratusan milyar. hidup senang-senang di luar negeri dengan pelayanan VVIP. terus gara-gara balikin duit, bisa bebas dari jerat hukum. padahal, dari duit ratusan milyar itu pasti udah berkembang biak karena didepositokan, buat main valas, buat main saham, atau sudah diinvestasikan ke bisnis lain. wah kalo semua pejabat pikirannya seperti pak wapres, bisa-bisa semua orang mau jadi maling aja seperti para pengemplang BLBI itu. lha wong enak kok.

anyway, sekarang mari kita tinjau dimana KESALAHAN BERFIKIR dari pak wapres. beliau mengatakan bahwa jika pengemplang dana BLBI mengembalikan dana maka mereka bebas dari jerat hukum. mungkin pak wapres lupa bahwa tindakan para debitor brengsek itu masuk kategori tindak pidana korupsi. unsur kerugian negaranya sudah jelaslah. tinggal menghitung saja nominalnya.

dalam proses penindakan suatu tindak pidana, bebasnya seseorang dari hukuman dapat terjadi karena 3 sebab, yaitu:
1. apa yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti di muka sidang pengadilan;
2. ada alasan pembenar, misalnya seseorang melakukan tindak pidana karena kewenangan/tugasnya sebagai aparat negara (cth: algojo yang melakukan eksekusi tembak mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. eksekusi tembak mati sebenarnya terkualifikasi sebagai pembunuhan. tapi pelakunya tidak dihukum karena ada alasan yang membenarkannya, yaitu ia menjalankan tugas negara).
3. ada alasan pemaaf, misalnya karena pelaku masih di bawah umur/belum cakap atau karena pelaku mengalami gangguan jiwa.

saya rasa tidak satupun dari ketiga hal di atas yang dapat digunakan sebagai dasar untuk membebaskan para debitor pengemplang BLBI itu. kecuali, jika wapres menggolongkan para pengemplang BLBI tersebut ke dalam golongan orang-orang yang memiliki GANGGUAN JIWA.