Friday, August 26, 2005

Pertarungan Paten Software

urusan gugat menggugat secara hukum bukanlah hal yang baru untuk masyarakat Amerika Serikat. oleh karena itu, biaya jasa hukum di perusahaan-perusahaan Fortune 500 biasanya sangat besar. sebab hampir setiap saat mereka menjadi sasaran gugatan dari para kompetitor, konsumen, lsm, maupun pemerintah.

hal itu juga terjadi dalam bisnis software. sepanjang oktober 2004 - agustus 2005 tercatat sedikitnya 6 kasus gugatan hukum yang terkait dengan pelaksanaan/permohonan paten dari suatu software. pada bulan oktober 2004, Microsoft digugat oleh Public Patent Foundation yang keberatan dengan permohonan paten Microsoft terkait dengan File Allocation Tables. pada maret 2005 tercatat 3 kasus yang terjadi, yaitu Microsoft melawan Eolas dan University of California, RIM vs. NTP, dan Ebay yang berperkara dengan MerExchange. dalam kasus pertama, Microsoft kalah di pengadilan pertama dan disuruh membayar $521 Juta. tetapi, putusan itu dikalahlan oleh pengadilan banding. pada kasus kedua, RIM sepakat untuk membayar $450 Juta kepada NTP dengan kompensasi bahwa NTP mengijinkan teknologinya untuk digunakan terus oleh RIM. pada bulan agustus 2005 terjadi sedikitnya 2 kasus, yaitu Microsoft vs. Apple dan Amazon melawan Soverain Software dari Chicago. dalam kasus pertama, Apple kalah dan sepertinya akan diharuskan membayar $10 per Ipod yang dijualnya. dengan penjualan lebih dari 21 Juta Ipod, Apple kemungkinan harus membayar lebih dari $210 Juta. sedangkan Amazon setuju untuk membayar Soverain sebesar $40 Juta.

konversikanlah angka-angka yang berhasil diperoleh dalam settlement kasus-kasus tersebut ke rupiah. besar sekali bukan. itu artinya penghasilan yang diperoleh oleh software company pun sangat besar.

jika kita telusuri asal muasal munculnya kasus tersebut, kita bisa lihat bahwa ternyata keterlambatan mengajukan permohonan paten bisa fatal akibatnya. kasus Microsoft v. Apple menunjukkan itu. kabarnya, teknologi yang dimenangkan Microsoft awalnya memang diproduksi lebih dulu oleh Apple, yaitu sekitar bulan Agustus 2001. tetapi Apple baru mendaftarkannya pada Juli 2002, sementara Microsoft telah mendaftarkan teknologi yang sama pada MAret 2002.

pengembang software di Indonesia sudah cukup banyak jumlahnya. akan tetapi mereka tidak bisa menggunakan instrumen hukum paten untuk software ciptaannya. karena software tidak bisa dilindungi paten di Indonesia. mengingat bahwa perlindungan hukum paten bersifat lokal, maka perlindungan hukum paten dari software Amerika Serikat tersebut tidak berlaku di Indonesia. perlindungan hukum untuk software yang berlaku adalah hukum hak cipta. beranjak dari pengalaman software company di amerika tersebut, maka sudah sepatutnya pengembang software dalam negeri lebih memperhatikan lagi aspek hukum. agar tidak buntung di kemudian hari.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home