Saturday, October 15, 2005

Fatamorgana Hukum

hukum untuk selamanya akan senantiasa ambigu. pada satu sisi dia melarang orang melakukan sesuatu. tetapi pada saat bersamaan dia membuat pengecualian dan mengesahkan norma yang berlawanan dengan larangan tersebut. dia mengizinkan orang-orang tertentu melakukan hal yang dilarang itu.

kita bisa dengan mudah temukan contohnya. misalnya, hukum melarang orang yang mengemudikan kendaraan roda 2 memasuki jalan tol. tetapi pada saat bersamaan, hukum mengizinkan orang tertentu (misalnya pengawal presiden) mengemudikan kendaraan roda 2 di jalan tol. aku tak akan uraikan contoh-contoh lain, karena aku pikir hal itu sudah cukup jelas.

ternyata tanpa kita sadari, keadaan tersebut telah memunculkan suatu fenomena yang aku sebut sebagai fatamorgana hukum. sebagaimana kita semua ketahui, fatamorgana adalah suatu kondisi dimana kita melihat sesuatu seolah-olah ada, padahal ia sebenarnya tidak ada.

dalam konteks hukum kita seringkali diyakinkan bahwa suatu peraturan atau kontrak telah memuat hal-hal yang kita inginkan. tetapi, begitu kita mencermati isi peraturan atau kontrak tersebut, ternyata pengecualiannya begitu banyak, sehingga apa yang tadinya kita anggap ada itu, sebenarnya tidak ada. pada saat itulah, kita telah mengalami fatamorgana hukum.

sayangnya, orang sering menganggap bahwa judul suatu peraturan atau kontrak itu merefleksikan isinya. para birokrat sering melakukan kesalahan ini. parahnya, para biokrat suka cuek jual kecap tentang suatu peraturan, padahal yang dia jual enggak ada. kalo istilah marketingnya, over promise, under deliver.

jika kita menyadari kondisi ini, hendaknya kita tidak lagi melihat hukum dari 1 sisi saja. fatamorgana hukum akan senantiasa ada. janganlah terkecoh.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home