Thursday, November 24, 2005

Pakar Asbun

semua orang tau bahwa rancangan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik adalah perkawinan antara rancangan undang-undang pemanfaatan teknologi informasi yang dibuat tim dari fakultas hukum universitas pajajaran dan rancangan undang-undang informasi elektronik dan transaksi elektronik yang dibuat oleh tim dari fakultas hukum universitas indonesia. TAPI TIDAK SEMUA ORANG TAU BAGAIMANA PROSES PERKAWINAN ITU. BAHKAN ADA BEBERAPA ORANG YANG MENGAKU SEBAGAI PERANCANG RUU ITE, TETAPI SEBENARNYA TIDAK ADA PADA SAAT PERKAWINAN ITU BERLANGSUNG !!!

dan kamis, 24 november 2005, ini. di salah satu ruang di gedung nusantara II di kompleks dewan perwakilan rakyat, dalam sidang panitia khusus ruu ite, hadirlah 3 orang yang diundang secara khusus oleh sekretariat dpr untuk menjadi pembicara. mereka bertugas memberikan 'kuliah' kepada para angota dewan mengenai ruu ite. 2 hari sebelumnya, 22 november 2005, di ruangan yang sama, dengan agenda yang sama, juga diundang 3 orang untuk memberikan 'kuliah' mengenai ruu ite kepada para anggota dewan. apa persamaan dari ke-6 orang itu?
jawabannya: TAK ADA SATU PUN DARI MEREKA YANG HADIR PADA SAAT PROSES PERKAWINAN YANG MELAHIRKAN RUU ITE !

dan sekarang mereka semua bicara soal ruu tersebut. menjelaskan ruu tersebut. ABSURD.

aku tau mereka ahli di bidangnya. populer di media. punya curriculum vitae yang bagus. tapi, kesaksiannya dalam bahasa hukum acara pidana seharusnya terkategori, testimonium de auditu. mereka tidak ada disana. mereka tidak tahu apa dan bagaimana perkawinan itu berlangsung. sedangkan, para saksi sejarah yang sebenarnya, seperti para birokrat dari direktorat perdagangan dalam negeri depperindag dan departemen perhubungan, tidak pernah lagi dimintai pendapatnya. ABSURD.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home