Wednesday, October 19, 2005

Redefinisi Rahasia Negara

di kuhp kita, peta landscape teritorial dan foto udara dilindungi sebagai rahasia negara. karena itu, adalah sebuah pelanggaran jika benda-benda itu diserahkan pada yang tidak berhak. di bandung beberapa tahun yang lalu, sudah ada kasus, seorang pegawai di dephan dipenjara, karena menjual foto udara.

jika kita bicara dalam konteks negara sebelum berkembangnya teknologi informasi, aturan itu masih relevan. tapi sekarang, aturan itu sudah kadaluarsa. lihat saja teknologi satellite imaging yang diluncurkan google baru-baru ini. alat itu mampu memotret teritorial kita bahkan sampai memperlihatkan bangunan yang ada disana. udah seperti teknologi yang muncul di film enemy of the state kan.

dalam era komputerisasi seperti sekarang, aturan di kuhp itu harus diganti. kita tidak mungkin lagi memegang kontrol atas informasi semacam itu. karena itu, jika memang kita ingin mengatur tentang kerahasiaan, baiknya kita atur saja hal-hal yang kita lebih mudah menjaganya. seperti, konsep perundingan untuk urusan diplomatik dan rencana serangan militer.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home