Monday, January 16, 2006

Perlawanan Badrul Kamal

pada hari ini, mendagri menyatakan bahwa ia sudah meneken surat keputusan penetapan pak nurmahmudi sebagai walikota depok dan ia juga sudah mengirim surat tersebut ke gubernur jawa barat. dengan demikian, bola kini berada di tangan gubernur jawa barat, karena dia lah yang menentukan tanggal pelantikan sekaligus sebagai pihak yang melantik walikota baru tersebut. di sisi lain, pak badrul marah-marah dengan keputusan mendagri dengan alasan ketetapan mendagri itu tidak fair karena ia masih dalam proses melakukan perlawanan terhadap putusan MA yang menganulir putusan PT Jawa Barat. perlawanannya sendiri adalah mengajukan uji materil terhadap putusan MA ke mahkamah konstitusi.

tepatkah upaya hukum yang dilakukan pak badrul? apakah MK dapat melakukan uji materil terhadap putusan MA? mari kita analisis.

MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 10 UU 24 Tahun 2003 Tentang MK.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutuskan pembubaran partai politik, dan
4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum

ad 1.
putusan MA bukan suatu Undang-Undang. sedangkan, dalam ketentuan di atas jelas disebutkan bahwa MK hanya bisa melakukan uji materil terhadap UU. kesimpulannya, MK tidak berwenang menguji putusan MA. jikapun pak Badrul meminta MK menguji pasal dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa putusan PT bersifat final. itupun bukan termasuk kewenangan MK.

ad 2.
pemohon sengketa kewenangan lembaga negara adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. pak badrul bukan termasuk lembaga negara. kesimpulannya, pak badrul tidak bisa menggunakan ketentuan ini.

ad 3.
kasus pilkada depok adalah mengenai penetapan pemenang pilkada dan bukan pembubaran parpol. jadi jelas, ketentuan ini tidak relevan.

ad 4.
dalam pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang bla....bla...bla...
kasus pak badrul kan lingkupnya daerah, bukan nasional. jadi ketentuan ini juga enggak bisa dijadikan dasar. lagipula, kalo pasal ini bisa digunakan, tim pengacara pak nurmahmudi juga akan menggunakan ini untuk menggugat putusan PT jawa barat, selain menggunakan upaya hukum PK.

beranjak dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum di MK untuk menerima permohonan pak badrul. lagipula, dalam sistem hukum kita, mana ada konsep perlawanan setelah keluar putusan PK. itu jelas-jelas ngaco.

mudah-mudahan setelah dilantik, pak nurmahmudi bisa mengemban amanah warga depok dengan baik.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home