Friday, January 13, 2006

Kekacauan Bahasa Hukum

hukum memiliki arti yang penting dalam kehidupan kita. ia dapat memaksa kita untuk melakukan sesuatu atau sebaliknya melarang kita melakukan sesuatu. atas dasar hukum pula, kita dapat memiliki suatu hak dan sebaliknya kita juga dapat kehilangan hak kita.

persoalannya, hukum tidak selalu mudah dimengerti. padahal, masyarakat dipaksa untuk patuh terhadap hukum. lebih parahnya lagi, hukum sering tidak mengatur akar persoalan dari masalah yang dihadapi masyarakat. bahkan, hukum sering hanya dijadikan alat untuk membenarkan kepentingan pribadi. akibatnya, hukum tidak efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial. ujung-ujungnya orang tidak lagi hormat pada hukum.

untuk mengatasi persoalan itu, kita bisa mulai dengan membenahi bahasa hukum kita dulu. ambil contoh undang-undang no. 18/2002 tentang sistem nasional penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan iptek. di situ disebutkan definisi Menteri dan disisi lain disebutkan pula istilah pemerintah. rumusan itu akan menimbulkan pertanyaan, bukankah menteri adalah pemerintah juga, tapi kenapa dipisahkan? selain itu ada pula UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. rumusan judul itu aneh sekali. apakah ikan tidak termasuk hewan? saya yakin ada banyak lagi contoh lain. mungkin jika kawan-kawan ada yang punya dapat diposting disini.

singkatnya, saya hanya ingin menyampaikan ide, jika kita bisa benahi bahasa hukum kita, mudah-mudahan hukum akan lebih mudah dipahami oleh awam. tentu saja hukum tersebut harus pula dirancang untuk menjadi solusi atas persoalan sosial yang ada. dengan itu, diharapkan hukum akan lebih efektif.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home