Tuesday, January 17, 2006

DPR Voting Impor Beras

hari ini diberitakan bahwa para anggota DPR melakukan voting untuk memutuskan apakah akan memasukkan usul hak angket terhadap impor beras dalam agenda kerja atau tidak. hasilnya, anggota dewan yang mendukung penambahan agenda antara lain dari FPDIP sebanyak 83 orang, FPAN 41 orang, FPPP 29 orang, FPKB 8 orang, FPKS 33 orang, FPDS 9 orang, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi 4 orang. Sedangkan yang menolak adanya penambahan, dari FPG sebanyak 109 orang, FPD 45 orang, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi 8 orang dan FPBR 5 orang. Setelah dihitung secara keseluruhan, yang mendukung penambahan agenda sebanyak 207 orang, sedangkan yang menolak 167 orang, dari total anggota yang hadir sebanyak 374 orang.

apa sih sebenarnya efek dari hak angket tersebut terhadap pemerintah? mari kita analisis.

hak angket merupakan hak dari DPR berdasarkan ketentuan pasal 27 UU NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. pengertian hak angket secara sederhana ialah hak untuk mempertanyakan dan menyelidiki alasan pemerintah dalam memberlakukan suatu kebijakan.

dengan diagendakannya hak angket impor beras, berarti DPR dapat mempertanyakan dan menyelidiki alasan pemerintah dalam melakukan impor beras. jika dalam penyelidikan tersebut ditemui indikasi korupsi, maka pihak-pihak yang terkait dapat dilaporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut.

jika indikasi korupsi tersebut merembet sampai ke level presiden dan/atau wakil presiden, maka presiden dan/atau wakil presiden dapat di-impeach atau diturunkan. namun, proses impeachment tersebut baru dapat dilakukan setelah MK menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut benar adanya.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home